PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Penataan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, ST, membuka fakta penting. Ribuan data peserta yang selama ini dibiayai APBD ternyata tidak tepat sasaran. Hasilnya, potensi beban anggaran daerah yang tidak tepat sasaran berhasil dipangkas.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, dari 40.499 peserta BPJS Kesehatan nonaktif yang diajukan untuk reaktivasi, hanya 38.633 jiwa yang lolos verifikasi dan validasi.
Sementara 1.108 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dibiayai pemerintah daerah. Dari data tersebut, jika dikalkulasi dengan tarif iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp. 35.000 perbulan, artinya potensi kebocoran APBD PALI berhasil diselamatkan sebesar Rp 465.360.000 pertahun.
Temuan tersebut menguatkan alasan Bupati PALI melakukan penataan data. Upaya pemerintah daerah dalam memastikan anggaran BPJS Kesehatan tidak bocor dan benar-benar digunakan untuk warga yang berhak, patut diacungi jempol.
Hasil verifikasi mencatat, sebagian peserta yang sebelumnya dibiayai APBD ternyata sudah terdaftar sebagai PBI APBN, PBPU mandiri, hingga peserta PPU badan usaha dan penyelenggara negara. Bahkan, ratusan lainnya tercatat sebagai peserta bantuan iuran dari pemerintah provinsi, bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
Kondisi ini menjadi persoalan serius soal validitas basis data kepesertaan BPJS Kesehatan daerah. Pasalnya, anggaran daerah ini berpotensi terserap untuk peserta yang secara regulasi tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Dengan tersaringnya 1.108 peserta tidak tepat sasaran, Pemkab PALI berhasil menghemat anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 456.360.000 per tahun. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat layanan kesehatan atau program publik lainnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembenahan data dan pengawasan anggaran menjadi kunci agar program perlindungan sosial tidak berubah menjadi kebocoran anggaran yang berulang.
Aldi Taher menilai langkah penataan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemerintah daerah sebagai bentuk penyelamatan APBD dari potensi kebocoran.
“Penataan data ini membuktikan bahwa selama ini ada potensi kebocoran anggaran jaminan kesehatan daerah akibat basis data yang tidak valid. Ketika data dibersihkan, terlihat jelas anggaran bisa dihemat ratusan juta rupiah tanpa mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Aldi Taher.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru memperkuat keberpihakan Bupati Asgianto, ST., kepada masyarakat. Sebab, anggaran yang sebelumnya terserap untuk peserta tidak tepat sasaran kini dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Ini bukan soal penghapusan kepesertaan, tetapi koreksi tata kelola. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati wajib memastikan APBD digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran untuk menjamin kesehatan warga,” ujarnya.
Aldi Taher menambahkan, langkah Bupati PALI ini patut menjadi contoh bagi kepala daerah lain dalam mengawal program jaminan sosial agar tidak menjadi beban fiskal akibat lemahnya verifikasi dan sinkronisasi data. (Red).